PROGRAM SARPRAS 2025
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (beserta perubahannya).
3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Madrasah.
4. Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah.
Tujuan
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pendidikan sesuai standar yang ditetapkan.
2. Menjamin ketersediaan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dan kegiatan madrasah lainnya.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan seluruh aset madrasah.
4. Menciptakan lingkungan madrasah yang bersih, indah, rapi (K3: Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), dan aman.
Klik Tautan dibawah ini :
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 ENDE